Disetujui DPR, RUU Pilkada Langsung “Digugat”
ke MK
Hasil voting tersebut
dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara
sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17
suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135
suara. Pimpinan rapat paripurna menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni
opsi pertama pilkada secara langsung dan opsi kedua pilkada dikembalikan ke
DPRD. Mekanisme voting dilakukan secara terbuka per fraksi, yakni dengan
berdiri untuk menunjukkan persetujuan terhadap opsi yang dipilihnya. Priyo Budi
Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar memulai voting dengan meminta
kepada anggota Fraksi Partai Golkar untuk menunjukkan pilihannya. "Anggota
Fraksi Partai Golkar yang memilih opsi pertama yakni, pilkada secara langsung
silakan berdiri," katanya. Sebanyak 11 anggota Fraksi Partai Golkar
langsung berdiri. Priyo pun sempat kaget karena sejumlah politisi senior Partai
Golkar tampak berdiri. Kemudian, anggota Fraksi Partai Golkar yang memilih opsi
dua yakni dikembalikan kepada DPRD sebanyak 73 anggota. Selanjutnya, Priyo
meminta kepada anggota Fraksi PDI perjuangan yang memilih opsi pertama. Seorang
saksi menyebut 88 dan saksi lainnya menyebut 89, sehingga Priyo meminta
dihitung ulang. "Tolong dihitung ulang, karena satu suara pun akan
menentukan kemenangan," katanya. Ketika dihitung ulang Priyo menyebut
jumlahnya 88.
Selanjutnya, anggota dari
tiga fraksi seluruhnya memilih opsi kedua, yakni Fraksi PKS 55 anggota, Fraksi
PAN 44 anggota, dan Fraksi PPP 32 anggota. Kemudian, sebanyak 20 anggota Fraksi
PKB memilih opsi pertama, sebanyak 22 anggota Fraksi Gerindra memilih opsi
kedua, dan 10 anggota Fraksi Hanura memilih opsi pertama. Dalam ruangan rapat
paripurna masih ada enam anggota Fraksi Partai Demokrat yang bertahan, dan
mereka memilih opsi pertama. Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat mengambil sikap
politik 'walk out' atau meninggalkan ruang sidang rapat paripurna DPR-RI dengan
agenda pengesahan RUU Pilkada karena opsi pilkada langsung dengan 10 syarat
akumulatif absolut tidak diakomodir. "Dengan tidak diakomodirnya opsi
pilkada langsung dengan 10 syarat akumulatif absolut, maka Partai Demokrat
menyatakan posisi politiknya dalam opsi netral. Karena itu mohon berkenan PD
ambil sikap keluar 'walk out'," kata juru bicara F-PD Benny K Harman pada
rapat paripurna DPR RI Senayan Jakarta, Jumat dini hari (26/9). Sebelumnya,
pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso atas desakan anggota mencabut
keputusan tawaran dua opsi untuk voting, apakah pilkada langsung atau DPRD. "Setelah
mengikuti dengan seksama dinamika dan tahap demi tahapan perkembangan dalam
forum maupun ditengah-tengah masyarakat dan menimbang sungguh2 ideologi
demokrat yang senantiasa menjunjung tinggi kesantunan," kata Benny. Lebih
lanjut Benny menjelaskan bahwa F-PD tidak ingin kehadirannya membawa
masalah-masalah baru. Karena itu tambah Benny, F-PD jelas menjunjung tinggi
seluruh proses yang ada dan sungguh meminta rakyat sebagai politik.
"Partai Demokrat menyatakan sebagai penyeimbang," kata Benny. Ketika
petugas dari Sekretariat Jenderal DPR RI dan sejumlah anggota yang menjadi
saksi selesai menghitung, waktu sudah menunjukkan pukul 01.40 WIB.
Judicial Review ke MK
Tidak lama pasca RUU Pilkada
ini disetujui oleh DPR dan Pemerintah, sejumlah pihak sudah ancang-ancang untuk
membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya
akan mengajukan uji materi UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian,
lembaga survei dan bupati. Daftar ke MK hari Senin (29/9),”
ujar pengacara Andi M Asrun melalui pesan singkatnya. Pria yang kerap
berperkara di MK menangani sengketa Pilkada ini menyatakan bahwa UU Pilkada via
DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih Kepala Daerah dalam sebuah
pesta demokrasi. “Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik
uang yang terukur di DPRD,” sebutnya. Asrun
menilai pasca pengesahan RUU Pilkada ini membuktikan bahwa ternyata pemerintah
belum sepenuh hati melaksanakan otonomi daerah. “Ternyata
legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan,”
pungkasnya.
oleh
Leo Chandra Sagala
1271650024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar